| madd di Islam dan Ilmu | |
| FITRIA MEGAWATI di UTS SIM 2009 | |
| Citra Laila Permata … di UTS SIM 2009 | |
| AGUS SUSANTO di UTS SIM 2009 | |
| IDI TARDI di UTS SIM 2009 | |
| Maman Sulaeman di UTS SIM 2009 | |
| Iis risnawati di UTS SIM 2009 | |
| Arman di UTS SIM 2009 | |
| Ratna di UTS SIM 2009 | |
| Nana Supiyana di UTS SIM 2009 |
| S | S | R | K | J | S | M |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Nov | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | 31 | |||
Mei 15, 2007 pukul 6:07 am |
tugas ilmu dan islam
Nama : cucu suprati
Nim :2005052290
jurusan Akuntansi karyawan
Liberalisasi Sektor Migas Indonesia
Oleh HADY SUTJIPTO, S.E., M.Si.
MENANGGAPI tulisan Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. tentang kelangkaan BBM, tidak berjalannya mekanisme pasar (“PR” 8/7/05) yang menjelaskan bahwa kejadian kelangkaan BBM lebih kental nuansanya bila dilihat dari permasalahan pada sisi penawaran BBM. Secara teoretis peningkatan harga BBM tentunya akan meningkatkan jumlah BBM yang ditawarkan pada masyarakat, ceteris paribus. Namun, sekali lagi, mekanisme pasar tidak berjalan karena terbukti PT Pertamina terlihat kepayahan dalam mengatasi masalah-masalah yang terjadi pada faktor-faktor lain penentu terbatasnya jumlah penawaran BBM, seperti biaya input produksi.
Faktor nonharga lain penentu jumlah penawaran BBM adalah jumlah perusahaan penghasil BBM yang sampai sekarang masih tetap dimonopoli oleh PT Pertamina, sehingga idealnya, tentu diharapkan dengan adanya pemain baru dalam penyediaan BBM pada masyarakat, jumlah penawaran BBM di pasar akan lebih banyak tersedia, yang pada akhirnya bukan saja menghasilkan jumlah BBM yang lebih banyak. Namun, juga dapat menciptakan suatu tingkat harga yang lebih murah dan setidaknya lebih mencerminkan harga pasar.
Demikian pula untuk menambahkan tulisan Dr. Ir. Sutarman, M.Sc. tentang ada apa dengan logistik Pertamina (“PR” 14/7/05) di mana dijelaskan bahwa fenomena kelangkaan BBM akhir-akhir ini merupakan titik nadir dari prestasi pelayanan Pertamina, dan lebih merupakan keniscayaan yang tidak mungkin dapat dipecahkan oleh Pertamina semata, yang lebih merupakan tanggung jawab pemerintah dan DPR dalam menyediakan anggaran dalam APBN. Namun layaknya pelanggan pada umumnya, memiliki hak untuk dipuaskan oleh pihak pemasok, jika kepuasan tersebut tidak dapat dipenuhi pemasok, berakibat akan pindah ke pemasok lain. Akan tetapi hal tersebut tidak mungkin bisa tercapai karena Pertamina merupakan pemegang otoritas tunggal dalam hal ihwal perminyakan di tanah air.
Persoalan kelangkaan BBM, masalahnya bukan hanya karena minimnya stok atau masalah pelayanan distribusi Pertamina, karena volume dan kapasitas BBM di dalam negeri sebenarnya mencukupi. Sebagaimana yang terungkap dalam makalah berjudul, “The impact of oil industry liberalization on the efficiency of petroleum fuels supply for the domestic market in Indonesia,” tulisan Dr. Kurtubi, head office Pertamina dan Pusat Kajian Minyak dan Energi, bahwa di Indonesia ada sekira 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, sementara sisanya masih belum. Di dalamnya terdapat sumber daya energi yang luar biasa, kira-kira mencapai 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas.
Di sana terdapat stok cadangan energi sekira 9.67 miliar barel minyak dan 146.92 TCF. Sementara kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru sekira 0,48 miliar barel minyak dan 2,26 triliun TCF. Hal ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri. Akan tetapi, mengapa kelangkaan BBM ini bisa terjadi?
Liberalisasi ekonomi
Memang, pembangunan ekonomi Indonesia selama ini, diakui atau tidak, sangatlah bercorak kapitalistik. Dengan menguatnya ide liberalisme dan kapitalisme, kita tampaknya benar-benar tengah menjadi mangsa kapitalis global melalui apa yang disebut dengan program “liberalisasi ekonomi”, salah satunya adalah liberalisasi sektor migas (minyak dan gas).
Jika ditelusuri ke belakang, BBM bukan masalah baru bagi Indonesia. Akan tetapi, jika disimak masalah BBM yang terjadi belakangan ini, masalah ini tidak lepas dari UU Migas No. 22 Tahun 2001. Dalam UU tersebut diatur tentang pembatasan kewenangan Pertamina sebagai pemain utama (single player) di sektor ini, sekaligus memberikan hak/kewenangan kepada perusahaan minyak lain, baik domestik maupun asing. Pada saat yang sama, pemerintah mengurangi subsidi untuk BBM sejak awal tahun 2005. Hal ini menyebabkan Pertamina tidak mampu melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap ladang minyak baru. Akibatnya, kemampuan produksi Pertamina juga menurun, baik dari segi volume maupun kapasitasnya.
Pertanyaannya, mengapa industri migas harus diliberalisasi, dan mengapa pula harga BBM harus disesuaikan dengan harga pasar internasional? Jawabannya sangat sederhana. Sebagaimana dikemukakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, tujuannya antara lain adalah untuk merangsang masuknya investasi asing ke sektor hilir industri migas di sini. Sebagaimana dikatakannya, “Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas…. Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab, kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk.”
Karena sejak semula diniatkan untuk mengundang masuknya investor asing, tidak aneh jika hampir semua aspek perumusan kebijakan pemerintah dalam melakukan liberalisasi industri migas dan menaikkan harga BBM sarat dengan campur tangan asing, khususnya Amerika. Simak, misalnya, pernyataan USAID (United States Agency for International Development) berikut, “USAID has been the primary bilateral donor working on energy sector reform.” Khusus mengenai penyusunan UU Migas, USAID secara terbuka menyatakan, “The ADB and USAID worked together on drafting a new oil and gas law in 2000.” (http:www.usaid.gov/pubs/cbj2002/ane/id/497-009.html).
Berdasarkan kutipan tersebut, dapat disaksikan betapa telah sangat jauhnya pihak asing, khususnya Amerika, terlibat dalam penyusunan kebijakan industri migas di Indonesia. Selain itu, disadari atau tidak, dapat disaksikan pula betapa telah sangat berkembang tradisi untuk menyerahkan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) kepada pihak asing. Ketundukan para penguasa di negeri Muslim terbesar ini kepada pihak asing semakin hari makin terlihat jelas.
Sebagaimana diketahui, keterlibatan asing dalam penyusunan RUU tidak hanya dialami oleh UU Migas; tetapi dialami pula oleh UU Kelistrikan, UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan beberapa produk perundang-undangan lainnya. RUU Kelistrikan disusunkan oleh Bank Dunia, sedangkan RUU BUMN disusunkan oleh Price Waterhouse Coopers (Revrisond Baswir, 2004).
Memang, sesungguhnya problem kelangkaan BBM ini pangkalnya adalah rusaknya sistem yang digunakan oleh pemerintah, sebagaimana yang tercermin dalam UU No. 2 Tahun 2005, yang membuka terjadinya privatisasi pengelolaan minyak, serta memberikan hak/kewenangan kepada berbagai pihak/perusahaan multinasional, nasional, regional, maupun lokal untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak. Bahkan, dibiarkan untuk menetapkan harga.
Sebagai contoh, di Indonesia ada 60 perusahaan kontraktor; 5 (lima) di antaranya masuk dalam kategori super majors yaitu, Exxon Mobil, Chevron, Shell, Total Fina Elf, Bp Amoco Arco, dan Texaco, selebihnya masuk kategori majors yaitu, Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex, Japex, dan perusahaan kontraktor independen. Dari 160 area kerja (working area) yang ada di negeri ini, perusahaan-perusahaan yang termasuk kategori super majors tadi telah menguasai cadangan migas, masing-masing, minyak 70% dan gas 80%. Sementara perusahaan-perusahaan yang termasuk kategori majors telah menguasai cadangan migas, masing-masing, minyak sebesar 18% dan gas sebesar 15%.
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang masuk kategori independen, menguasai, minyak sebesar 12% dan gas 5%. Masing-masing dengan volume dan kapasitas produksi; perusahaan-perusahaan super majors, minyak sebesar 68% dan gas sebesar 82%, sementara perusahaan-perusahaan majors, minyak sebesar 28% dan gas sebesar 15%; sedangkan perusahaan-perusahaan independen, minyak sebesar 4% dan gas sebesar 3%. (Sumber, Dr. Kurtubi The impact of oil industry liberalization on the efficiency of petroleum fuels supply for the domestic market in Indonesia,”)
Konsep Islam
Salah satu pilar penting sistem ekonomi dalam Islam adalah konsep kepemilikan. Kepemilikan diartikan sebagai izin dari Asy-Sybri’ (Allah SWT) untuk memanfaatkan sesuatu. Dalam pandangan syariat Islam, air, padang rumput (hutan) dan bahan bakar minyak (BBM) — juga barang tambang yang jumlahnya sangat banyak — merupakan milik umum/rakyat. Hal ini tegas sekali dalam hadis beliau, “Kaum Muslim bersekutu dalam 3 hal, air, padang gembalaan, dan api. Harga ketiganya (yakni memperjualbelikannya-red.) adalah haram.” (H.R. Ibn Majah).
Sebagai pemilik, rakyat berhak untuk menikmati manfaat dari semua itu untuk berbagai keperluan. Namun, karena BBM khususnya, memerlukan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, serta distribusi yang tidak sederhana, rakyat menyerahkan semua itu kepada pemerintah sebagai wakil mereka.
Jadi, pemerintah dalam hal ini lebih merupakan wakil dari rakyat, bukan sebagai pemilik, karena pemilik yang sesungguhnya adalah rakyat itu sendiri. Karena bukan pemilik, pemerintah tidak berhak untuk menyerahkan pengelolaan sumberdaya alam itu kepada orang tertentu, apalagi pihak asing. Pemerintah juga tidak berhak bertindak seolah-olah sebagai penjual, apalagi menempatkan rakyat sebagai pembeli. Bagaimana mungkin sang pemilik harus membeli miliknya sendiri, apalagi membeli dari orang asing di halaman rumah sendiri? Kalau demikian, sikap pemerintah menaikkan harga BBM ini untuk rakyat ataukah pihak asing?
Ketika disebut bahwa pemerintah telah memberikan subsidi besar sehingga harga BBM di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan harga di pasaran internasional, timbul kesan seolah yang empunya BBM adalah pemerintah yang menjual kepada rakyat dengan harga bersubsidi.
Sebagai penjual, pemerintah merasa subsidi yang diberikan kepada rakyat terlalu besar sehingga perlu dikurangi agar tidak terlalu membebani APBN. Konsep seperti ini adalah khas kapitalis, yang tentu saja bertentangan dengan konsep Islam. Jelaslah bahwa kebijakan kenaikan BBM, di samping bertentangan dengan syariat Islam juga merupakan jalan bagi berlangsungnya liberalisasi industri migas yang akan membahayakan ekonomi rakyat pada masa mendatang. Wallahu a’lam.***
Penulis, Ketua Program Studi Ilmu Ekonomi & Studi Pembangunan (IESP) FE Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Ketua Lajnah Maslahiyah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat.
Juni 5, 2007 pukul 5:16 pm |
mas,,,artikelnya bagus
gimana ya cara nya supaya kita bisa nulis yang mantap gitu
thx