Pengawasan dan Penjaminan Mutu Pendidikan


img_0044.jpgDalam bidang pendidikan, pandangan tentang mutu tersebut dapat dilihat dari standar-standar yang telah ditetapkan berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan (quality in fact) dan dari kepuasan pelanggan atau konsumen pendidikan (quality in perception).

Pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen yang penting jelas perlu melihat suatu organisasi dalam kaitannya dengan mutu  karena pada akhirnya baik mutu dalam fakta maupun menurut persepsi dan harapan jelas akan menentukan bagi keberhasilan dan kesinambungan kiprah organisasi, dan hal ini tentu saja berlaku dalam bidang organisasi dan kelembagaan pendidikan seperti Sekolah.

Pengawasan di sekolah dilihat dari sudut orientasinya yang berjalan sekarang ini lebih menekankan pada mutu dalam fakta, dimana peralatan yang sering dipergunakan adalah berbagai aturan dan standar yang harus dipenuhi melalui kegiatan monitoring (pemantauan), memberi judgment akan kondisi kelembagaan melalui kegiatan evaluasi, dan  melaporkan serta menindaklanjutinya dalam bentuk kegiatan perbaikan melalui upaya-upaya pemberdayaan seluruh anggota organisasi sekolah. Hal ini sebagai pelaksanaan peran pengawas sebagai mitra, innovator, konselor, motivator dan konsultan sekolah.

Pelaksanaan peran dan tugas pengawasan di sekola sebenarnya dapat diposisikan dalam upaya penjaminan mutu (quality assurance) yang diimbangi dengan peningkatan mutu (qualitity improvement/enhancement). Penjaminan mutu berkaitan dengan inisiatif superstruktur organisasi sekolah atau kepala sekolah dan pendekatannya bersifat top down, sementara peningkatan mutu terkaitan dengan pemberdayaan anggota organisasi sekolah untuk dapat berinisiatif dalam meningkatkan mutu pendidikan baik menyangkut peningkatan kompetensi individu, maupun kapabilitas organisasi melalui inisiatif sendiri sehingga pendekatannya bersifat bottom up

Dalam kaitan tersebut, maka pengawasan di sekolah perlu lebih menekankan pada mutu melalui tahapan quality assurance dengan pemantauan kesesuaian dengan standar-standar pendidikan (dalam konteks sistem nampak pada gambar 1)  yang kemudian diikuti dengan quality enhancement, sehingga peningkatan mutu pendidikan di sekolah dapat menjadi gerakan bersama dengan trigger utamanya adalah pengawas melalui pelaksanaan supervisi manajerial dan supervisi akademik, untuk kemudian lebih memberi peran dominan pada kepala sekolah melakukan hal tersebut apabila dua tahapan tersebut telah berjalan melalui implementasi MBS.

Dalam upaya tersebut, pengawas jelas tidak dapat berperan optimal bila tenaga biroksasi kependidikan tidak menjalankan perannya memberikan pelayanan optimal bagi lembaga-lembaga pendidikan. Birokrasi pendidikan pada dasarnya merupakan organ yang mempunyai garis perintah dengan organisasi pendidikan, sehingga berbagai kebijakan yang dikeluarkan akan sangat mengikat, untuk itu birokrasi pendidikan (Dinas Pendidikan UPTD Pendidikan) perlu dodorong untuk semakin sadar bahwa kebijakan yang diterapkan pada organisasi pendidikan harus berbasis mutu, karena kebijakan mutu merupakan kewenangan birokrasi pendidikan. Sehingga terjadi sinergi antara birokrasi pendidikan dan pengawas dalam membangun pendidikan dengan basis mutu melalui upaya peningkatan mutu pendidikan secara sinergis. Uraian di atas hanya salah satu saja dari sudut pandang mutu pendidikan yaitu mutu dalam fakta, sedang mutu dalam arti persepsi, dimana yang menentukan adalah pelanggan atau konsumen pendidikan jelas memerlukan pembahasan lebih jauh terkait dengan konteks, pengukuran serta kebijakan yang harus dilakukan sebagai dasar pejaminan mutu yang berorientasi konsumen

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.